Bawa Kabur Mobil Rental Sebulan, Pelaku Ditangkap Polres Metro
DITANGKAP: Tampang pelaku penggelapan mobil rental yang ditangkap Polres Metro. -Foto Humas Polres Metro-
METRO- Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus membawa kabur mobil rental.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali menyebutkan tersangka berinisial AK (23) warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kejaidan bermula pada hari Jumat 9 Februari 2024 pukul 16.00 WIB, saat itu tersangka AK datang ke Ely Rental dengan tujuan untuk menyewa mobil. Setelah deal tersangka membawa mobil jenis Suzuki All New Ertiga.
BACA JUGA:Kejar Kucing, Bocah 4 Tahun Diberi 2 Pisang Muli dan Jadi Korban Asusila Tetangganya
“Namun dari tanggal 9 Februari 2024 sampai dengan 9 Maret 2024 mobil tidak dikembalikan berikut uang rental tidak diberikan kepada korban,” jelas Iptu Rosali dalam keterangan resminya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/IV/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pada 19 April 2024 yang dibuat oleh korban Ely, Polres Metro bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Jumat 26 April 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Inspektur Lampura Mangkir dari Paggilan Kejari
Berdasarkan informasi, tersangka penipuan dan penggelapan tersebut terdeteksi sedang berada di Desa Banarjoyo,Kecamatan Batanghar, Lampung Timur.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB polisi berhasil melakukan pengamanan terhadap tersangka AK berikut satu unit mobil Suzuki All New Ertiga milik korban dan satu lembar STNK atas nama Liza Rahmandani.
Kendaraan tersebut berada di rumah tersangka di Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Tersangka berikut barang bukti milik korban saat ini sudah dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Rosali.(*)