Kejar Kucing, Bocah 4 Tahun Diberi 2 Pisang Muli dan Jadi Korban Asusila Tetangganya

BEJAT!: Sungguh bejat perbuatan SK (46), warga Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah. SK tega berbuat asusila terhadap anak tetangganya berusia empat tahun.--FOTO DOK. POLRES LAMTENG

LAMTENG - Sungguh bejat perbuatan SK (46), warga Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah. Lelaki paro baya ini tega berbuat asusila terhadap anak tetangganya yang berusia empat tahun.
 
Kapolsek Anakratu Aji Iptu Saiful Anwar mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika Melati (bukan nama sebenarnya, Red) bermain mengejar kucingnya, Rabu (24/4) sekitar pukul 16.30 WIB. ''Kucing peliharaan Melati masuk ke rumah tersangka SK. Di dalam rumah tersangka, korban Melati diberi dua buah pisang muli. Terjadilah perbuatan asusila," katanya 
 
Setelah kejadian ini, kata Saiful, korban Melati pulang ke rumah membawa dua buah pisang muli yang diberi tersangka SK. "Korban Melati bercerita alat vitalnya sakit. Korban Melati pun bercerita kepada ibunya. Tidak terima atas perbuatan tersangka SK, orang tua korban melaporkan hal ini ke Polsek Anakratu Aji," ujarnya.
 
Menerima laporan, kata Saiful, pihaknya melakukan penyelidikan. "Tersangka SK diamankan, Kamis (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB. "Tersangka SK diamankan di rumah saudaranya, Kampung Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji," ungkapnya.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Saiful, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan