Bawaslu Header

Realisasi Retribusi Parkir Triwulan I Dishub Metro Baru 18 Persen

PAPARKAN CAPAIAN: Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Metro Badri Khotib saat menyampaikan realisasi retribisi parkir. -FOTO RURI S/RADAR LAMPUNG-

METRO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melalui UPTD Perparkiran mencatat realisasi retribusi parkir pada triwulan I 2024 baru mencapai 18,16 persen atau Rp 260.403.000.

Kepala UPTD Perparkiran Badri Khotib mengatakan, dari Januari sampai Maret 2024, capaian retribusi parkir baru di angka Rp 260.403.000 dari target Rp 1,4 miliar.

"Iya, karena ini baru awal tahun ya. Baru 18,16 persen untuk retribusi parkir," ujarnya.

BACA JUGA: Aturan Baru di Kota Metro Lampung, Tarif Parkir Moblil Cuma Rp3.000

Ia menuturkan, dibandingkan triwulan I 2023, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir mengalami penurunan.

Di Triwulan I 2023, capaian retribusi parkir mencapai 19,34 persen.

"Dibandingkan tahun lalu periode yang sama, memang mengalami penurunan. Tapi ya kita berharap, di akhir bulan ini ada peningkatan untuk capaian retribusi parkir," kata dia.

Ia menyebut, target PAD dari retribusi parkir di tahun 2024 sebesar Rp 1.434.000.000, meningkat dibandingkan target PAD di tahun 2023 lalu.

BACA JUGA: Seorang Anak di Tulangbawang Meninggal Akibat DBD

"Ada kenaikan target PAD. Sekitar Rp 16.250.000. Di mana, target capaian dari parkir khusus sebesar Rp 1.284.000.000, dan parkir tepi jalan umum Rp 150 juta," ungkapnya.

Diakuinya, kendala yang sering dialami untuk memenuhi target PAD dari retribusi parkir antara lain juru parkir yang menunggak pembayaran retribusi, juru tagih yang masih kurang, dan lainnya.

"Ada memang beberapa kendala ya. Kalau yang menunggak, itu kita minta untuk diangsur agar tidak lagi ada tunggakan," imbuhnya.

BACA JUGA:Usai Jajan Agar-Agar, 4 Anak di Waykanan Terserang Muntaber

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk meminta kartu karcis ke juru parkir jika tidak diberikan karcis resmi oleh juru parkir. Agar masyarakat mengetahui tarif parkir yang harus dibayar.

"Juru parkir sudah dilarang keras untuk menarik lebih dari yang tertulis di karcis resmi. Bahkan, dalam sosialisasi, masyarakat kami minta untuk meminta karcis parkir yang resmi ke juru parkir," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan