Singgung Hak Angket, Cak Imin Analisa Situasi Sebelum Gabung Prabowo

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar-FOTO IST/DISWAY-

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, masih berharap agar hak angket terkait kecurangan dalam Pemilu 2024 bisa diajukan di DPR. 

Menurutnya, pihaknya masih berupaya untuk menganalisis situasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan terkait kemungkinan bergabung ke dalam koalisi Prabowo-Gibran.

Cak Imin menjelaskan bahwa saat ini hubungannya dengan Prabowo masih baik sebagai sesama teman. 

Dia juga mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, serta berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program Anies-Muhaimin.

BACA JUGA:Pertalite Sudah Mulai Kosong di SPBU, Pertamina Beri Penjelasan

Selain itu, Cak Imin juga mengakui bahwa PKB masih berharap untuk mengajukan hak angket terkait Pemilu 2024. 

Menurutnya, hal ini penting untuk mengungkapkan ketidaksempurnaan dalam demokrasi di Indonesia.

PKB juga berencana untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena merasa ada kejanggalan dan kelemahan dalam pelaksanaan kontestasi demokrasi lima tahunan.

Pada 24 April 2024, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

BACA JUGA:Banding AKP Andri Gustami Ditolak, Pengacara Beri Sinyal Ajukan Kasasi 

KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang Pemilu 2024 dengan perolehan suara terbanyak, yakni 96 juta suara atau 58,59 persen.

Pasangan ini mendapatkan dukungan sebesar 20 persen di setiap provinsi di Indonesia, memenangkan pesta demokrasi tersebut dalam satu putaran pada 14 Februari 2024. (dsw/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan