Salah Paham di Jalan Berujung Maut, Pelaku Penusukan Diamankan Polres Lampung Tengah

KONFERENSI PERS: Polres Lamteng saat konferensi pers setelah penangkapan pelaku penusukan di Bumiratunuban. -FOTO HUMAS POLRES LAMTENG-

Polres Lamteng Amankan Pelaku Penusukan

GUNUNGSUGIH – Bermula dari saling ejek di jalan saat mengendarai sepeda motor berujung pertikaian. Akibatnya, satu orang tewas akibat tusukan senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, Selasa (23/4) pukul 22.00 WIB. 

Kepada awak media, Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan peristiwa salah paham yang berujung maut tersebut bermula saat pelaku  AS (21), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, bersama pacarnya mengendarai motor dari arah Bandarjaya hendak menuju Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng.

“Saat tiba di dekat SPBU Panggungan, pelaku bertemu dengan dua orang lelaki yang tidak dikenal keluar dari gang,” kata AKP Nikolas dalam keterangan resminya, Rabu (24/4).  AKP Nikolas menjelaskan, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda CRF berboncengan dengan seorang rekan wanitanya. 

Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba datang korban BR (18) dengan menggunkan motor Honda BeAT berpenumpang dua orang mengejar pelaku dan sempat zig-zag menghalangi jalan pelaku, sambil mengejek. “Bahkan, setelah korban mendahului motor pelaku, ternyata motor Honda BeAT tersebut penumpangnya bertambah menjadi 3 orang,” ujarnya.

BACA JUGA:Calon Jamaah Haji Mesuji Mulai Manasik

Karena takut, pelaku memacu kendaraannya lebih cepat. Namun, motor yang dikendarai oleh pelaku berhasil dikejar dan dipepet oleh motor berpenumpang tiga orang yang dikendarai korban tersebut, sehingga pelaku masuk ke pekarangan rumah warga. 

Saat itulah, sambung Kasat terjadi keributan hingga pelaku dikeroyok, karena terdesak pelaku AS mengeluarkan pisau garpu hingga korban BR pun ditikam. “Karena warga semakin banyak, salah satu warg akhirnya membawa pelaku kerumah Kepala Kampung setempat untuk diamankan,” imbuhnya.

Setelah mendapat informarsi terkait kejadian tersebut, pelaku langsung dievakuasi oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo bersama Kasat AKP Nikolas dan sejumlah personel polres Lampung Tengah. “Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Nikolas. 

BACA JUGA:Harga Sawit di Mesuji Terus Menurun, Saat ini Haya Rp 2.200 Per Kilogram

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto 76 C, UU No. 35 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Anak. 

Dalam kesempatan tersebut, AKP Nikolas mengimbau agar masyarakat mempercayakan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Lampung Tengah. “Jangan mudah terprovokasi dengan melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. Percayakan kepada kami untuk menangani perkara ini,” demikian pungkasnya. (rls/c1/nca)

Tag
Share