Karomani Akan Hadirkan Ahli Pidana Perkuat Permohonan PK
Karomani hadir di sidang PK dirinya, Selasa. -Foto Anca/Radar Lampung -
"Kemudian juga peruntukannya, fakta persidangan murni peruntukan untuk kepentingan sosial, jadi ucapan terima kasih yang disampaikan para orang tua untuk Prof Karomani bukan pribadi, tapi untuk kepentingan sosial. Jadi kami beranggapan kalaupun pak Karomani lalai maka seharusnya ini perbuatan gratifikasi bukan suap," sambungnya.
BACA JUGA:Warga Pasirukir Tewas Tenggelam di Way Sekampung
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu isi dari permohonan PK Karomani.
Terkait dengan permohonan Karomani yang menyatakan putusan hakim terdahulu ada kekhilafan karena pasal yang digunakan dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami baru menerima (permohonan) nanti kami pelajari dulu, tetapi kita menghormati putusan hakim terdahulu. PK juga kan hak dari narapidana dan kita hormati juga, kita akan periksa lagi memori PK nya dan kita akan memberikan tanggapan," tandasnya.(*)