Kejagung Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Timah
DISITA: Mobil Rolls Royce dan Minicoper yang disita penyidik Jampidsus Kejagung dari tersangka Harvey Moeis. -FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM -
Dalam kasus ini, penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Yakni Suwito Gunawan (SG) selaku komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangkabelitung; MB Gunawan (MBG) selaku direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku direktur utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.
Kemudian Robert Indarto (RI) selaku direktur utama PT SBS; Rosalina (RL) selaku general manager PT TIN; Suparta (SP) selaku direktur utama PT RBT; dan Reza Andriansyah (RA) selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.
Lalu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku direktur utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku direktur keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan direktur operasional dan mantan direktur pengembangan usaha PT Timah; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT). (jpc/c1/ful)