Permohonan PHPU Ditolak, TPD Ganjar-Mahfud Lampung Hormati Putusan MK
Wakil Sekretaris TPD Ganjar Mahfud Lampung Aprilliati-FOTO DOK RADAR LAMPUNG-
BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, terkait dengan gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ini merujuk pembacaan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin 22 April 2024.
MK juga menolak permohonan sengketa PHPU yang diajukan oleh pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Wakil Sekretaris TPD Ganjar-Mahfud Lampung Aprilliati mengatakan pihaknya legowo dengan apa yang menjadi keputusan MK.
BACA JUGA:8 Karaoke dan Tempat Hiburan Malam di Tulang Bawang Jadi Sasaran Razia
"Proses hukum yang bejalan di MK kan sudah putus. Sudah dibacakan putusaannya. Pada pinsipnya menolak 01 dan 03. Karena putusannya final, kami tentu mengikuti dan menjalankan. Karena sudah final dan mengikat," kata dia, Senin 22 April 2024.
Kendati demikian, sambung Aprilliati, hingga kini pihaknya belum menerima arahan dari DPP atau TPN Ganjar-Mahfud yang berkaitan dengan putusan MK ini.
"Kami pun belum ada informasi DPP atau TPN bersikap seperti apa karena belum ada arahan," katanya.
Dalam kesempatan itu, April juga menjelaskan, kedepan dia berharap dalam proses pemilu seluruh pihak bisa patuh dengan aturan kepemiluan.
"Misalnya UU nomor 7 tahun 2017, kemudian, asas pemilu luber jurdil. Kemudian, independensi dari penyelenggara juga wajib dioptimalkan. Sehingga bisa tercipta pemimpin yang kredibel dari proses demokrasi itu," ujarnya Seraya mengatakan proses Demokrasi Indonesia ke depan harus lebih baik. (abd)