Gadai Barang Bisa Jadi Langkah Pemecah Kebuntuan Pasca Lebaran
--
- Gadai Emas: Untuk emas batangan atau perhiasan, termasuk yang mengandung berlian.
BACA JUGA:Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia Jaga Harapan Lolos
- Gadai Non-Emas: Untuk barang elektronik seperti laptop, smartphone, dengan persyaratan kelengkapan barang seperti dus dan charger.
- Gadai Kendaraan: Jaminan berupa kendaraan bermotor dengan syarat kendaraan atas nama pribadi atau ada surat bukti kepemilikan.
- Gadai Tabungan Emas: Dapat digunakan saldo Tabungan Emas sebagai jaminan, proses bisa online.
- Gadai Efek: Untuk saham atau obligasi tanpa warkat, prosesnya juga dapat dilakukan secara online.
BACA JUGA:Potensi Hujan dengan Intensitas Ringan dan Lebat di Lampung akan Bertahan hingga Tiga Hari
Layanan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial sementara dan dapat dicicil atau dilunasi kapan saja. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pegadaian melalui telepon atau aplikasi Pegadaian Digital. (*)