Polemik Angkutan Batu Bara, Anggota DPR RI Tamanuri Atensi Pemkab Lampung Utara Bentuk Perda

Anggota DPR RI Tamanuri-FOTO IST-

KOTABUMI - Jalan lintas tengah Sumatera yang sering digunakan sebagai rute lalu lintas antar provinsi tengah mengalami polemik. 

Di satu sisi, pengguna jalan mengharapkan kondisi jalan yang baik untuk menghindari hambatan pada aktivitas sehari-hari dan risiko kecelakaan. 

Di sisi lain, kerusakan jalan yang sering terjadi disebabkan oleh kendaraan berat yang melintasi batas tonase yang ditetapkan.

Baru-baru ini, setelah periode mudik dan balik Lebaran, sejumlah insiden terjadi di Lampung Utara, termasuk kecelakaan yang membahayakan jiwa dan kerusakan kendaraan akibat kondisi jalan yang buruk. 

BACA JUGA:Istri Jadi TKW, Anak Kandung Dicabuli

Menurut dugaan, kerusakan pada Jalan lintas tengah Sumatera kali ini disebabkan oleh truk fuso yang membawa muatan batubara melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Menanggapi situasi ini, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., anggota Komisi V DPR-RI, mengkritik kurangnya regulasi yang spesifik dari Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terkait angkutan pertambangan.

“Meskipun telah ada upaya rehabilitasi dan pemeliharaan rutin oleh pemerintah, tanpa kesadaran dari pengguna jalan untuk mematuhi batasan tonase, jalan-jalan tersebut tidak akan layak digunakan,” ujar Tamanuri melalui telepon pada Kamis, 18 April 2024.

Tamanuri menambahkan bahwa idealnya, pemerintah daerah perlu mengimplementasikan peraturan daerah yang dapat bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat dan kementerian terkait. 

BACA JUGA:Wabup Lambar Ambil Formulir ke Penjaringan Kada PDI-P

“Setelah peraturan daerah tersebut dibuat, koordinasi dengan Forkopimda dan pemerintah pusat perlu ditingkatkan,” katanya tegas.

Tamanuri juga menyoroti kondisi jalan dari Way Tuba hingga pintu tol di sepanjang Jalan lintas tengah Sumatera yang banyak mengalami kerusakan serius. 

Menurutnya, ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan kebijakan strategis oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam upaya pemeliharaan infrastruktur jalan negara.

"Dengan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengelola wilayahnya demi kepentingan umum," tegas Tamanuri. 

Tag
Share