7 Kali Lakukan Aksi Curanmor di Dalam dan Luar Bandar Lampung, Polisi Amankan Pelaku

DIPERIKSA: Tersangka saat sedang diinterogasi -Foto Polresta Bandar Lampung -

BANDARLAMPUNG- Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan EM (25), satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan kediaman kabupaten Lampung di kediaman di Kabupaten Lampung Timur pada malam sebelum Idul Fitri pada 10 April 2024 malam.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan pelaku DPO spesialis curanmor sempat menjadi buron sejak 2023 lalu. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Keluarkan Rp 2 miliar untu Korban Bajir saat Idul Fitri

"Pelaku motor dikenal licin karena sering berpindah-pindah tempat ini akhirnya berhasil ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung tanpa perlawanan,"ucap Kompol Dennis Arya Putra Kamis, 18 April 2024 .

Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan, pelaku bernama EM berhasil ditangkap di kediamannya di desa bungkuk kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. 

Lebih rinci, Kompol Dennis menyampaikan, dalam catatan polisi, pelaku sudah melakukan tujuh kali melakukan aksi pencurian dengan modus berkeliling saat malam hari bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

BACA JUGA:Lebaran Selesai, Harga Bahan Pokok di Bandar Lampung Mulai Berangsur Turun

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 7 kali, dimana 5 kali dilakukan di Bandar Lampung dan 2 kali di luar Bandar Lampung,"ucap Kompol Dennis. 

Saat ini, lelaku EM (25) masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan ruang tahanan di Mapolresta Bandar Lampung . "Kami masih melakukan pengembangan siapa saja kerjasama dalam aksi pencurian tersebut,"ucapnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan