Banjir Kritikan, Pemerintah Akhirnya Cabut Aturan Batasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Mendag Zulkifli Hasan-Disway-

BACA JUGA:Warga yang Berobat ke Luar Negeri Meningkat, Perlu Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan

Batasan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kini tidak berlaku lagi.

Benny juga menyampaikan bahwa sekitar 51-57% dari barang yang masuk ke pelabuhan adalah kiriman PMI, dan mengungkapkan bahwa semua barang yang memenuhi kriteria nilai di bawah USD 1.500 harus segera dilepaskan dari pelabuhan.

"Kami memastikan bahwa tidak perlu ada penahanan barang-barang PMI di pelabuhan lagi. Kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada PMI yang telah bekerja keras di luar negeri," tambahnya. (*)

Tag
Share