Update Kasus Pembuangan Bayi di Jembatan Jalan Urip Sumoharjo: Polisi Sebut Masih Pemberkasan

Polsek Sukarame. -Foto Dok. Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG- Publik bertanya - tanya bagaimana update kasus pembuangan bayi di Jembatan Jalan Urip Sumoharjo yang ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa pada Rabu 28 Februari 2024 lalu. 

Untuk diketahui, kabar terakhir Polsek Sukarame telah menetapkan sang ibu bayi adalah  RA (21) warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran sebagai tersangka pembuangan bayi.

Namun saat itu, pihak Polsek Sukarame membawa RA ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan insentif, karena ada infeksi di bagian kandungan pasca melahirkan secara mandiri dalam kamar mandi.

BACA JUGA:Polsek Sukarame Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Sungai Jl. Urip Sumoharjo

Update kasus tersebut, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam, menyampaikan pihaknya masih melakukan pemberkasan termasuk pengumpulan bukti-bukti yang memberatkan dari tersangka RA yang tidak lain adalah ibu dari mayat bayi perempuan tersebut. 

"Kami masih melakukan pemberkasan serta pengumpulan bukti-bukti. Jika berkas perkaranya sudah lengkap akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaaan untuk segera disidangkan di pengadilan,"jelas Ipda Muazam kepada Radar Lampung, Selasa 16 April 2024.

Ipda Muazam juga mengatakan saat ini sang ibu bayi sudah ditahan di sel mapolsek Sukarame. "Iya saat tersangka RA sudah ditahan,"jelas Ipda Muazam.

BACA JUGA: PSSI Layangkan Protes ke AFC Atas Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov

Terkait siapa ayah sang bayi, Ipda Muazam mengklaim pihak masih terus melakukan penyelidikan. 

"Kami masih terus melakukan penyelidikan siapa ayah dari sang bayi. Kami masih terus dalami dari keterangan sang ibu bayi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, berbekal kaus merah bertuliskan ’’Cosmos”, Polsek Sukarame berhasil mengungkap pelaku yang tega membuang bayi di bawah jembatan Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, pada Rabu (28/2) lalu. 

BACA JUGA:Pascaoperasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil

"Pada Jumat (1/3) tim Polsek Sukarame sekitar pukul 02.00 berhasil menangkap tersangka RA di rumah kakak kandungnya yang berada di Jalan PB Marga, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung," jelas Kompol Warsito.

Lebih rinci, Kompol Warsito menyampaikan pengungkapan kasus pembuangan bayi berawal dari ditemukan bayi yang dibungkus dari kaos merah yang diduga digunakan oleh RA untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

Tag
Share