Tim Satgassus Kriminal Polres Waykanan Ringkus Dua Pencuri Sapi

Barang bukti yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian. -Foto dok Polres Waykanan -

BLAMBANGANUMPU- Satgassus Kriminal Polres Waykanan dan Polsek Negara Batin meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dua ekor sapi yang terjadi d Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin, Waykanan. 

Tersangka inisial KR (41) warga Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara dan WR (52) warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan pada Jumat 5 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi pencurian dua ekor sapi di kandang ternak di dalam kebun karet Kampung Negara Batin.

BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Rutan Menggala Terima Remisi, Ada yang Langsung Bebas

Modusnya kedua pelaku bersama R (DPO) dan KR melepas ikatan tali tambang sapi di kayu, lalu pelaku WR dan S (DPO) membawa dan menggiring sapi sampai separo perjalanan.

"Setelah itu pelaku WR pulang mengambil mobil pick up dan sapi tersebut dinaikkan ke mobil, untuk dijual oleh pelaku WR bersama KR," kata Kapolsek Iptu Lusiyanto. 

Saat dalam perjalanan membawa sapi curian, KR menghubungi pembeli sapi dengan menuju di Kampung Bangun Sari, namun KR tidak mengenal pembeli sapi tersebut. 

BACA JUGA:Pagar Taman Sahabat Roboh, 7 Rumah Warga Rusak

Atas kejadian curat tersebut, korban melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dari penyelidikan, pelaku pada Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Satgassus Kriminal Polres Waykanan bersama Kapolsek Negara Batin dan anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka KR dan WR di Kampung Negara Batin. 

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Negara Batin untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Ditinggal Mudik ke Jawa, Rumah Warga Pringsewu Selatan Terbakar

Secara terpisah Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan pelaku memanfaatkan momentum hari raya untuk melaksanakan aksinya, oleh karena ini tim Satgas yang sudah dibentuk oleh Kapolres Waykanan yang ditempatkan di beberapa titik Waykanan bertindak cepat dan menangkap pelaku pencurian hewan ini. 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(")

Tag
Share