Kena Teguran, Sekda Pringsewu Angkat Bicara
Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi-FOTO DOK PEMKAB PRINGSEWU-
PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi angkat bicara terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Diketahui, rekomendasi KASN itu meminta Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu memberikan teguran pembinaan.
Heri mengakui menerima surat tersebut namun menurutnya didalamnya tak memuat point pelanggaran yang dilakukan.
"Betul saya dapat Surat dari Pj. Bupati Pringsewu, hal perbaikan gaya komunikasi baik internal maupun eksternal dalam rangka perbaikan kinerja dalam waktu 6 bulan," ujarnya.
"Namun tidak disebutkan adanya pelanggaran kode etik yang saya lakukan. Tidak pula menyebutkan adanya pelanggaran disiplin ASN. Dan tidak menyebutkan pencapaian kinerja saya selaku Sekda," tambahnya.
Namun hingga kini dirinya belum mendapat kejelasan dari KASN terkait kode etik ASN yang mana yang di langgar." Kalau peraturan, pasal berapa dan ayat berapa yang dilanggar," ungkapnya.
Lanjut Heri semua berawal keluhan terkait gaya komunikasinya dimana DPRD Pringsewu menyampaikan laporan ke Gubernur melalui Inspektorat Provinsi Lampung.
DPRD juga berkirim surat ke Pj Bupati mengusulkan penggantian Sekda. Surat tersebut menurut Tim pemeriksa di Inspektorat Provinsi Lampung ditembuskan ke Gubernur Lampung.
Dalam Surat Perintah Tugas Nomor 700/1758/KS/SPT/IV/50/2023 disebutkan bahwa salah satu dasar surat perintah tugas tersebut adalah Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pringsewu Nomor 17/1230/U.11/2022 tanggal 17 November 2022. Perihal Usul Penggantian Sekda.
Dalam SPT tersebut disebutkan bahwa 6 orang pemeriksa ditugaskan melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan kurang maksimalnya kinerja Sekdakab Pringsewu.
"Pengaduan awal dugaan kurang maksimalnya kinerja Sekda dan, tidak menyebut gaya komunikasi," jelasnya.
"Dalam pemeriksaan muncul pertanyaan dari anggota tim terkait dugaan ketidak harmonisan sekda dengan Kajari dan Ketua DPRD," sambug Heri.
Dirinya menjelaskan latar belakangnya secara rinci dalam BAP. "Hasil pemeriksaan tersebut hingga saat ini belum saya terima. Jadi, kalau DPRD berkirim surat kepada Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung mengeluhkan gaya komunikasi sekda, saya baru dengar sekarang, "jelasnya.
Heri Iswahyudi bahkan balik mempertanyakan terkait Surat DPRD Kabupaten Pringsewu Nomor 17/1230/U.11/2022 tanggal 17 November 2022 salinannya hingga kini belum ditemukan. Siapa yang membuat dan menyimpan masih jadi misteri hingga kini. Kabag persidangan dan Sekretaris DPRD tidak tahu dan tidak pernah memproses surat tersebut," kata dia.
"Tanggal 8 September 2023 saya memenuhi panggilan KASN terkait pengaduan dugaan pelanggan kode etik ASN yang diduga dilakukan oleh saya selaku Sekda Kabupaten Pringsewu," terangnya.
Heri mengaku menanda tangani BAP, serta menyerahkan bukti bukti yang di miliki terkait dugaan yang menurut saya tidak benar tersebut. Menurut Heri, sebagian laporan cenderung tergolong pada fitnah. "Saya serahkan bukti bukti yang melatarbelakangi laporan terkait dugaan ketidak harmonisan, tersebut," jelasnya. (*)