Polsek Seputih Surabaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Penadah
Editor: Rizky Panchanov
|
Senin , 08 Apr 2024 - 12:27
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/e379e036f10a4602e2b1c2546a468650.jpg)
BARANG BUKTI: Inilah motor Honda BeAT milik korban yang dicuri oleh para pelaku. -FOTO IST -
“Atas perbuatannya, tersangka AN dan RJ dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara AS kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana," demikian pungkasnya.(*)