Selain Mencuri, Tersangka juga Edarkan Upal

DIRINGKUS: Pelaku dan barang bukti uang palsu diamankan aparat Polsek Tanjungraya. -FOTO POLRES HUMAS POLRES MESUJI -

"Bahkan pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana. Pelaku pernah di vonis selama 7 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan," terangnya. 

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011. (muk/c1/nca)

 

Tag
Share