Dugaan Korupsi SPAM Belum Ada Tersangka

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

Kejati Lampung Periksa Saksi-Saksi usai Lebaran

BANDARLAMPUNG – Meski sudah melakukan penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Jumat (5/4) belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2019 di Bandarlampung. Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan itu masih dalam tahap penyidikan umum. 

’’Statusnya masih penyidikan umum. Belum ada tersangka,” kata Ricky kepada Radar Lampung, Jumat (5/4). 

Nantinya setelah penyidikan umum, lanjut Ricky, pihak kejati baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tentunya bagi yang mengetahui atau yang terlibat langsung di dalamnya. 

Ditanya kapan penyidik Kejati Lampung memanggil para saksinya, Ricky mengatakan kemungkinan setelah Lebaran. ’’Besok (hari ini) mulai libur, setelah cuti bersama Lebaran,” katanya. 

BACA JUGA:Sesar Aktif di Pulau Jawa Terus Bertambah, Sekarang Ada 75

Kemudian apakah estimasi kerugian negara Rp3 miliar dari dugaan korupsi tersebut adalah hasil perhitungan laporan hasil pemeriksaan (LHP), ia mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu ke Kasi Penyidikan. ’’Kami tanyakan dahulu ke Kasi Penyidikan apakah itu hasil audit LHP atau masih estimasi perhitungan kasar,” tandasnya. 

Diketahui, penyidik Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM di Bandarlampung tahun 2019. Terang Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 2 April 2024.

’’Yaitu penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung dengan pagu anggaran Rp87.156.366.242,” katanya kepada Radar Lampung, Kamis (4/4).

Dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau, lanjut Ricky, ditemukan adanya perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Lampung Usulkan 5.752 Napi Dapat Remisi

“Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau. Antara lain Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung,” beber Ricky Ramadhan. 

Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tersebut sebesar Rp3.223.304.445. ’’Tidak menutup kemungkinan, jumlah kerugian  keuangan negara bertambah,” tandasnya. (nca/c1/rim)

Tag
Share