Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau

SEBUT DUGAAN KORUPSI PDAM: Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan (kanan).-FOTO DOK. RLMG -

BANDARLAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung membongkar dugaan korupsi di PDAM Way Rilau Bandarlampung. Hal ini, kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 2 April 2024. 

’’Yaitu penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung dengan pagu anggaran Rp87.156.366.242,” terangnya, Kamis (4/4).

BACA JUGA:Gubernur Arinal Optimalkan Akses Kesehatan

Dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau, lanjut Ricky, ditemukan adanya perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

"Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau. Antara lain Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung," beber Ricky Ramadhan. 

Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tersebut sebesar Rp3.223.304.445. ’’Tidak menutup kemungkinan, jumlah kerugian  keuangan negara bertambah," tandasnya. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share