Gubernur Arinal Optimalkan Akses Kesehatan

OPTIMALISASI PELAYANAN: Upaya Gubernur Lampung melalui Dinas Kesehatan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Lampung.-FOTO DOK. DISKES LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terus mengoptimalkan peningkatan akses kesehatan dan percepatan pembangunan kesehatan di Lampung. Hal tersebut, jelas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Edwin Rusli, dilakukan melalui beberapa program.

Program dimaksud, sebutnya, mulai akreditasi puskesmas untuk peningkatan pelayanan, penurunan angka prevalensi stunting, serta meningkatkan UHC (Universal Health Coverage) atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil.

BACA JUGA:Viral, Kepala SDN di Tuba Diduga Isap Sabu–Sabu

Tujuan akhir pembangunan kesehatan tersebut, tegas Edwin, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya angka harapan hidup.  Di mana di Provinsi Lampung, jelasnya, angka harapan hidup masyarakat Lampung tahun 2019 adalah 70,51. Angka harapan hidup ini dihitung berdasarkan kasus kematian per kelompok umur. 

Untuk itu, menurut dia, upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan angka harapan hidup adalah dengan mencegah terjadinya kesakitan dan kematian pada masyarakat. ’’Oleh karena itu, pembangunan kesehatan difokuskan pada upaya mencegah terjadinya kesakitan dan kematian di masyarakat,” bebernya kepada Radar Lampung, Kamis (4/4). 

Lebih lanjut, Edwin mengatakan untuk mencegah terjadinya kematian maka masyarakat yang sakit harus dapat diobati agar segera sembuh dan masyarakat yang sehat tidak menjadi sakit.  Sehingga, pemerintah telah mengembangkan fasilitas kesehatan di masyarakat yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang ada di masyarakat untuk mencegah terjadinya kesakitan dan kematian.

BACA JUGA:Suami Dijerat Pasal TPPU, Sandra Dewi Jadi Saksi

Menurutnya, puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. ”Puskesmas harus didirikan di wilayah kecamatan dan untuk kondisi tertentu antara lain pertimbangan kebutuhan, pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibiltas, maka pada satu kecamatan dapat didirikan lebih dari satu puskesmas,” katanya. 

Untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan jajarannya, lanjutnya, meliputi puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan bidan di desa. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas dan jaringannya.

Masih menurut Edwin, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2022. ”Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat telah memenuhi standar akreditasi. Saat ini, penilaian akreditasi dilakukan lembaga penyelenggara akreditasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Tujuan dari akreditasi, imbuhnya, untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat; meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas; meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas; serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. 

Edwin juga mengatakan Sejak tahun 2019 Provinsi Lampung telah memiliki 298 puskesmas terakreditasi dari 311 puskesmas yang ada saat itu (95,82%) dan hingga saat ini terus meningkat mencapai 316 puskesmas telah terakreditasi dari 320 puskesmas yang ada (98,75%).

Sedangkan status kelulusan akreditasi puskesmas sejak tahun 2019 sampai saat ini menurutnya telah menunjukan peningkatan yang signifikan. ”Puskesmas terakreditasi paripurna sebagai tingkatan tertinggi dari status akreditasi ditahun 2019 hanya ada 4 puskesmas, hingga saat ini meningkat menjadi 136 puskesmas. Diikuti berkurangnya puskesmas terakreditasi dasar dari 31 puskesmas menjadi 1 puskesmas,” katanya seraya menyebut dukung APBD dalam akreditasi Puskesmas di Lampung dari 2019-2023 Rp82,3 miliar.

Menurutnya tahun 2023 Provinsi Lampung sudah mencapai UHC di angka 97,95% dengan 14 Kabupaten/Kota yang sudah UHC. Pada tahun 2023 terdapat 1 Kabupaten yang belum UHC, yaitu Tulang Bawang Barat di angka 85,68%. Kondisi awal pada tahun 2019, cakupan kepesertaan JKN Provinsi Lampung adalah 64,26%.

Tag
Share