RAHMAT MIRZANI

Polres Lambar Bersama Diskoperindag Datangi SPBU, Ini yang Dilakukan!

PASTIKAN TAK ADA KECURANGAN: Polres Lampung Barat bersama Diskoperindag melakukan monitoring serta pengecekan SPBU.--FOTO ISTIMEWA

LAMBAR - Polres Lampung Barat bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskoperindag) melakukan monitoring serta pengecekan SPBU dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Idul Fitri 1445 H, Senin (1/4). Setidaknya ada dua SPBU yang didatangi tim yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lambar Ipda Hendri Purna Irawan, yakni SPBU Jaga Sakti, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, dan SPBU Kembahang, Kecamatan Batubrak.

Hendri menyampaikan dalam kegiatan ini melakukan pengecekan mesin bahan bakar minyak (BBM). ’’Dalam pemeriksaan tidak ditemukan kejanggalan berupa penambahan alat yang diduga untuk melakukan kecurangan. Kemudian kami melakukan pengecekan tangki minyak dan tidak ditemukan kadar air di dalam tangki penyimpanan minyak. Selanjutnya dilakukan pengecekan tera ukur meteorologi bersama Diskoperindag," katanya.

Hendri Purna Irawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di SPBU. ’’Jangan sampai praktik kecurangan terjadi!" tegasnya. 

Selain melakukan pengecekan ke seluruh SPBU untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, kata Hendri Purna Irawan, pihaknya juga untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik. "Kami juga menyampaikan imbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen/masyarakat. Selanjutnya kami juga mengintensifkan patroli dialogis ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas," ujarnya.

Hendri Purna Irawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen. "Pelaku kecurangan bisa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya. (nop/rnn/c1)

 

Tag
Share