Bawaslu Header

Terapis Kecantikan di Pringsewu Jajakan PSK Tarif Rp700 Ribu

DIPERIKSA: NS (27), terapis kecantikan yang juga mucikari PSK, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu.--FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU – Tiga wanita diamankan aparat Polres Pringsewu karena terlibat prostitusi online. Ketiganya adalah NS (27), warga Kecamatan Bulok, Tanggamus, yang bertindak sebagai mucikari, serta KH (18), warga Pesawaran, dan MR (26), warga Jakarta, selaku pekerja seks komersial (PSK). 

NS diamankan terlebih dahulu dari rumah kosnya di Kelurahan Pringsewu Barat, Minggu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian KH dan MR selaku PSK diamankan di tempat berbeda.

’’Dua PSK diamankan di salah satu penginapan Kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS,” kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

Sekarang ini, kata Maulana, ketiganya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. ’’Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan,’’ ujarnya. 

Selain mengamankan ketiga wanita tersebut, kata Maulana, pihaknya juga mengamankan ponsel, enam alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Dalam kesehariannya, kata Maulana, NS berprofesi sebagai terapis kecantikan. ’’NS menjajakan wanita PSK melalui media sosial WhatsApp (WA) dengan tarif Rp700.000. Bisnis esek-esek ini diakui NS sudah dijalani sebulan. Dari bisnis prostitusi ini, NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp100.000 per transaksi,” ungkapnya. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan