Percepat Tindak Hoaks Jelang Pemilu

AUDIENSI: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menerima audiensi Dittpidsiber Bareskrim Polri di kantor Bawaslu, Jumat (3/11).-FOTO IST -

Dittipidsiber Bareskrim Gabung Sentra Gakkumdu

JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai perlunya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait antisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024. Pernyataan Bagja tersebut menanggapi usulan Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi.
Menurut Bagja, penting berita bohong atau hoaks pemilu ditindak cepat. Berkaca pada Pemilu 2019, lanjutnya, banyak laporan terkait hoaks pemilu kepada Bawaslu. Namun karena Bawaslu tidak memiliki otoritas menindak berita hoaks, laporan tersebut diteruskan ke pihak yang memiliki kompetensi seperti Kemenkominfo dan Polri sehingga terkesan lama.
“Kami (Bawaslu) tidak punya kewenangan menindak berita hoaks. Hanya saja, usulan terkait Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu terkait antisipasi penyebaran berita bohong, perlu juga dilakukan kajian lagi,” kata Bagja saat audiensi, di Kantor Bawaslu, Jumat (3/11).
Pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menuturkan perlunya kerja cepat dalam menindak penyebaran berita hoaks terkait pemilu. Untuk itu usulan Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu, segera ditindaklanjuti dengan Bawaslu segera bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
“Nanti selain kita buat kajian terlebih dahulu, kita juga akan bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta izin apakah Dittpidsiber Bareskrim Polri bisa bergabung dengan Sentra Gakkumdu untuk membantu menindak berita hoaks,” cetusnya.
Sebelumnya Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol. Adi Vivid Agustiadi menerangkan alasan Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu dikarenakan selama ini dunia digital sangat rentan terjadinya missinformasi.
Akan tetapi, pihaknya masih dihadapkan dengan pola penanganan berita hoaks, baik dari segi regulasi Undang-Undang (UU) maupun persepsi akan hoaks terkait Kepemiluan.
“Untuk itu, kami merasa perlu kiranya Dittpidsiber Bareskrim Polri dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu,” katanya.
Hal senada disampaikan Wadir Tipidsiber Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mendukung agar Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu. Pasalnya selama ini Polri memiliki pemahaman berbeda terkait berita hoaks kepemiluan. Belum lagi dia menambahkan, regulasi yang berbeda antara UU ITE dan UU Pemilu.
“Maksud kita masuk Sentra Gakkumdu, biar kita jadi gampang menentukan bersama Bawaslu dan Kejaksaan menilai apakah berita hoaks tersebut masuk ranah UU Pemilu atau UU ITE,” terangnya. (bwl/c1/abd)

Tag
Share