Pemkot Bandarlampung Ingatkan ASN untuk Tak Terima Bingkisan

PERTEGAS LARANGAN: Inspektur Bandarlampung Robby Suliska mengatakan ASN dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.-FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus memperingatkan ASN-nya untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Inspektur Bandarlampung Robby Suliskan mengatakan jika hal itu sudah diatur baik dalam aturan ASN maupun yang terbaru Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Ya, jadi berdasarkan surat imbauan KPK itu, penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Baik itu  parsel, paket, makanan, minuman, apalagi uang," katanya, Jumat (29/3).

BACA JUGA:Belasan Oknum TNI Keroyok Warga Sipil dari Satuan Beda

Menurutnya jika apa yang ada dalam surat edaran tersebut dilanggar maka dengan tegas pihaknya bakal merekomendasikan BKPSDM memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Pasti ada. Baik itu hukuman disiplin berat dan sebagainya. Kita lihat saja nanti apakah ada yang melapor karena itu masuk kedalam gratifikasi," ucapnya.

Namun sepanjang  dirinya menjabat, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan soal PNS yang menerima parsel atau bingkisan dari instansi lain. "Untuk tahun sebelum-sebelumnya itu tidak ada," tandasnya. (mel/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan