Pesawaran Belum Bisa Bayarkan Siltap dan TPP, Pengamat Bingung
Prof. Dr. Marselina-FOTO IST-
Padahal tahun-tahun sebelumnya (2021/2022), imbuh sumber ini, kendala-kendala seperti itu hampir tidak ada. Semua berjalan normal.
Dia khawatir jika kendala-kendala tunggakan seperti itu terus dibiarkan, akan menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang normal. Sehingga menurutnya perlu untuk dikontrol dan disorot. ’’Kalau (normal) gitu kan kita enggak terbebani Mas, enggak berat banget rasanya," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Pesawaran Effendi pun membenarkannya. Diakuinya bahwa tunggakan uang makan bagi pegawai honorer Satpol PP Pesawaran nyata adanya. Menurut Effendi, yang sudah tersalurkan tahun ini baru satu bulan yakni untuk Januari 2024.
Sementara untuk pembayaran uang makan bulan Februari dan Maret, tandasnya, baru dalam tahap pengajuan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses itu dikatakannya terus berjalan dan selalu diupayakan di BPKAD. ’’Untuk bulan Februari dan Maret sedang dalam pengajuan di BPKAD atau sedang dalam proses," tutupnya.
Sebelumnya, Pemkab Pesawaran tidak hanya belum membayarkan penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desanya. Tetapi juga TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat sudah tiga bulan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 ini belum terbayar. Rinciannya untuk Desember 2023 serta Februari dan Maret 2024.
Salah satu sumber Radar Lampung mengaku, baru beberapa hari lalu, tepatnya Jumat, 22 Maret 2024, menerima TPP untuk Januari 2024. Namun, dirinya berharap agar TPP Desember, Februari, dan Maret 2024 juga dapat dicairkan.
”Kalau tahun lalu dari November dan Desember belum cair. Baru carinya untuk November di Januari 2024 lalu. Kemudian cair lagi Maret ini tapi untuk TPP Januari. Kami berharap TPP yang belum cair (Desember, Februari, dan Maret) juga THR dapat segera dicairkan,” ungkapnya, Minggu (24/3).
Senada dikatakan sumber lainnya bahwa baru dua hari lalu dirinya menerima notifikasi TPP sudah cair ke rekening. Itu pun TPP Januari yang dibayarkan pada minggu ke-3 Maret. Sementara, TPP yang tertunggak pada 2023 lalu masih menyisakan satu bulan lagi yakni Desember.
”Baru aja kemarin masuk (TPP), itu untuk Januari. Harapannya, Desember 2023 serta Februari dan Maret 2024 juga dapat dicairkan,” ucapnya penuh harap.
Terkait hal tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemkab) Pesawaran Wildan mengatakan ini sebagai imbas belum diterimanya dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Lampung. Menurutnya bahwa Pemprov Lampung selain belum membayarkan DBH kepada Kabupaten Pesawaran juga semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Khusus proyeksi utang DBH Provinsi Lampung pada 2023 yang belum ditransfer ke Pemkab Pesawaran sendiri menurut nya mencapai Rp50 miliaran.
’’Bukan hanya Pesawaran, tetapi semua kabupaten/kota juga sama kalau soal DBH. Ketika sudah masuk, barulah kita manage untuk kebutuhan yang sifatnya prioritas. Di antaranya membayarkan TPP THR, gaji, dan THR sebelum Lebaran. Dan secara bertahap mentransfer alokasi dana desa untuk siltap,” jelasnya.
Sementara, Pemprov Lampung meminta agar Pemkab Pesawaran untuk terus meningkatkan kemandirian fiskalnya dengan mengelola PAD secara maksimal. Sehingga tidak harus tergantung atau bertumpu pada dana transfer bagi hasil (DBH) dari provinsi. Seperti untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan penghasilan tetap (siltap) perangkat desanya yang beberapa bulan belum terbayar karena mengandalkan DBH.
Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menanggapi Pemkab Pesawaran yang beralasan belum dibayarkannya TPP dan siltap perangkat desanya karena belum dibayarkannya DBH dari Pemprov Lampung.
Terkait hal itu, tegasnya, Pemprov Lampung juga meminta agar penggunaan DBH sesuai peruntukannya. ’’Sesuai arahan Pak Gubernur, DBH diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Fahrizal saat ditemui di lobi kantor Gubernur Lampung, Selasa (26/3). (rif/c1/rim)