RAHMAT MIRZANI

Bapanas Warning Pedagang,Dilarang Naikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP

DILARANG DIOPLOS: Bapanas memberikan peringatan kepada pedagang agar tidak menaikkan beras SPHP di atas HET. -FOTO IST -

JAKARTA – Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) diluncurkan untuk menstabilkan kenaikan harga. Karena itu, pedagang diingatkan agar memperdagangkan beras tersebut sesuai aturan.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi meminta masyarakat dan para pelaku usaha pangan untuk memperdagangkan beras SPHP sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Arief menekankan beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.

BACA JUGA:Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Lebaran Idul Fitri 2024

"Kami menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengkomersialisasikan Beras SPHP dalam bentuk apa pun, termasuk repacking, mengoplos, hingga menaikkan harganya, sebab Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga," ungkap Arief dalam siaran pers Selasa 26 Maret 2024.

Dalam Kunjungan Kerja Pimpinan Ombudsman RI ke Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Pengawasan Pelayanan Publik di bidang Pertanian, Pangan, dan Perdagangan tanggal 26 Maret 2024 yang didampingi Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani, ditemukan adanya indikasi aksi repacking atau mengemas kembali beras menggunakan kemasan SPHP di salah satu kios pedagang di Pasar Inpres Manonda Kota Palu.

Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan hal ini dapat menimbulkan kerugian negara dan masyarakat sehingga harus diberikan edukasi.

BACA JUGA:Tak Dapat THR, Tenaga Honorer Mesuji ‘Gigit Jari’

"Ini berpotensi menimbulkan penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang berupa pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan kriteria, mengingat pedagang memperoleh beras curah juga dari Bulog. Hal seperti ini tidak boleh, harus diedukasi," ujar Yeka.

Upaya penyimpangan terhadap Beras SPHP sudah pernah digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah seperti Medan, Malang, hingga Balikpapan. 

Hal ini berhasil dilakukan berkat adanya dukungan berbagai pihak antara lain Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta masyarakat umum.

Namun sebagai bentuk antisipasi, NFA bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan.

Sejalan dengan upaya pengawasan yang dilaksanakan Ombudsman, NFA juga tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu bersama seluruh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah adanya gejolak pangan, termasuk indikasi penyimpangan terhadap penjualan Beras SPHP.

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan menghadapi Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024 yang digelar Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Jakarta pada Senin 25 Maret 2024, Arief menjelakan bahwa kondisi ketersediaan pangan pada Ramadan dan Idul Fitri 2024 terpantau aman.

Tag
Share