Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Larangan Mutasi ASN

Dewan Pembina Aksi Milenial Lampung Farah Nuriza Amelia. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Dewan Pembina Aksi Milenial Lampung Farah Nuriza Amelia mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperketat pengawasan aturan larangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

’’Pada Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas, di mana kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan,” kata Farah yang juga aktif sebagai Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung ini, Selasa (26/3). 

BACA JUGA:MK Tegaskan Anwar Usman Tak Ikut Tangani Permohonan Sengketa PSI

Farah menjelaskan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tanggal penetapan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 mendatang. “Artinya Bawaslu harus mengawasi pergantian pejabat tersebut dan menjadikan masalah ini masuk dalam peta kerawanan pilkada 2024. Jangan sampai kecolongan apalagi pergantian pejabat tersebut guna menguntungkan salah satu calon ke depannya,” tambah sosok perempuan muda yang dikenal tegas ini. 

Farah meminta, Bawaslu bisa bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi hal tersebut. “Bawaslu harus bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran mutasi pejabat,” tandasnya. (rls/c1/fik)

Tag
Share