MK Tegaskan Anwar Usman Tak Ikut Tangani Permohonan Sengketa PSI
Hakim MK Anwar Usman-FOTO IST -
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dan sengketa hasil Pileg 2024, khususnya untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun, Anwar Usman tetap bisa terlibat dalam penanganan perkara sengketa Pileg 2024, kecuali sengketa yang berkaitan dengan PSI.
’’Yang Mulia Pak Anwar masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan. Untuk pilpres, beliau tidak ikut. Kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI,” kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih dikonfirmasi kemarin (25/3).
BACA JUGA:Calon Independen Bupati Mesuji Wajib Kumpulkan Minimal 16.999 KTP
Enny menjelaskan, perkara PHPU legislatif ditangani oleh tiga panel tim hakim MK di mana masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Masing-masing tim panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK Arief Hidayat.
Sementara, hakim MK lainnya bisa masuk ke dalam tiga panel tersebut, dengan syarat hakim konstitusi Arsul Sani tidak terlibat dalam sengketa hasil pileg PPP dan hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut menangani sengketa hasil pileg PSI.
Hal itu dilakukan, untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Mengingat Arsul Sani merupakan mantan politikusnPPP. Sementara, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
BACA JUGA:Yozi Rizal, Sosok Potensial Penantang Ali Rahman di Pilkada Waykanan
Sebagaimana diketahui, MK mencatat sebanyak 273 perkara telah didaftarkan sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Perkara yang didaftarkan itu dengan rincian, dua gugatan hasil Pilpres 2024, 259 gugatan hasil Pileg DPR/DPRD 2024 dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD RI.
Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Jumat (22/3). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).
Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat. (jpc/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapoa.com dengan judul: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Akan Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Khusus PSI