Polres Waykanan Lampung Amankan Ayah Kandung Diduga Aniaya Anak

DIAMANKAN: WR (42), warga Kampung Negeribatin, Kecamatan Umpusemenguk, Sabtu (23/3) diamankan polisi lantaran melakukan KDRT. -FOTO IST -

BACA JUGA:Program Pembangunan Ambarawa, Jalan Masih Prioritas

Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ditangkap tim gabungan Polsek Pugung, Polrestabes Surabaya dan Resmob Polda Bali. 

 Di mana, penyelidikan tim gabungan berhasil mengidentifikasi KR, sebut Seksi Humas Polres Tanggamus, Polda Lampung dalam keterangan tertulisnya. 

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, KR ditangkap ketika sedang berada di sebuah kosan di wilayah Denpasar, Provinsi Bali.  

“Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA di satu rumah kost wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali,” sebut Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra. 

Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu, 4 Februari 2023.

Korban adalah Ixnatia Sumini, yang merupakan istri KR. Peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga.  

Lokasi kejadian berada di Dusun Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung.  

Penganiayaan yang dilakukan KR yakni memukul kepala bagian saming dan belakang istrinya berulang kali. (sah/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan