Polres Waykanan Lampung Amankan Ayah Kandung Diduga Aniaya Anak

DIAMANKAN: WR (42), warga Kampung Negeribatin, Kecamatan Umpusemenguk, Sabtu (23/3) diamankan polisi lantaran melakukan KDRT. -FOTO IST -

BLAMBANGANUMPU - Polres Waykanan menangkap WR (42), warga Kampung Negeribatin, Kecamatan Umpusemenguk, Sabtu (23/3). 

WR diamankan lantaran dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya di Dusun Sumbermakmur, Kampung Negeribatin. 

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa, 19 Maret 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. 

WR dan korban bernama Andi (18), terlibat perselisihan dengan ibu korban dan mencoba menyerangnya dengan alat bangunan. 

BACA JUGA:Terima Laporan Kasus Curat, Tim Gabungan Bergerak dan Ini Hasilnya!

Namun Andi mencegahnya dan terkena pukulan di pelipis mata sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan.

Korban kemudian melarikan diri dan meminta bantuan warga setempat,  sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di KM 17 Kampung Negeri Batin. 

Pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 21:45 WIB, Satreskrim menangkap WR tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Curi Motor Jamaah Masjid, Ini Cara yang Dilakukan Pencuri!

Tersangka dan barang bukti kini berada di markas Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. WR dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Sebelumnya, Upaya pencarian pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) membuahkan hasil.  

Anggota Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap KR, yang diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga . 

Lelaki asal Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung ini dilaporkan oleh istrinya sendiri. 

Tag
Share