Disnaker Bandar Lampung Segera Buka Posko Aduan THR
Kadisnaker Bandarlampung, Muhammad Yudi.--
BANDARLAMPUNG- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandalampung meminta semua perusahaan yang ada untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan tanpa dicicil.
Kadisnaker Kota Bandarlampung Muhammad Yudi mengatakan pihaknya mengikuti aturan perundang-undangan yaitu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023. “Artinya, Itu adalah perintah dari Kementrian Ketenagakerjaan juga yang memperintahkan perusahaan tidak boleh menyicil THR,” katanya, Minggu.
Menurut Yudi, guna mendukung hal tersebut pihaknya bakal membuka posko pengaduan dalam waktu dekat ini di kantor Disnaker Kota. “Surat edarannya masih kita buat, maka dari itu kita dirikan posko pengaduan ini, tapi tanggalnya kita menyesuaikan dengan yang ada di provinsi, karena aturannya sudah jelas” ungkapnya.
BACA JUGA:Musrenbang 2024, Masih Ada PR yang Harus Diselesaikan Pemkot Bandarlampung
Saat ditanya bagaimana bila perusahaan yang tidak mau membayar THR karena alasan tidak ada uang? Yudi menjawab tetap tidak bisa seperti itu. “Tetap nggak bisa, harus diikuti aturan itu. Tapi selama ini tidak ada masalah, tahun kemarin juga tidak ada. Mudah-mudahan tahun ini juga begitu ya, karena pasti ada sanksinya kalau terlambat berupa membayar 5% dari THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyebutkan pihaknya bakal membayar THR bagi ASN dan tenaga honor sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Bila Pemerintah Pusat menyebut pembanyaran ASN, TNI, Polri dimulai 22 Maret, berbeda dengan halnya dengan Pemkot Bandarlampung yang belum akan membayarkan di tanggal tersebut.
BACA JUGA:Calon Independen Bupati Mesuji Wajib Kumpulkan Minimal 16.999 KTP
Eva Dwiana yang ditemui seusai menghadiri rapat paripurna, Senin (18/3) menyebut bukan hanya THR para ASN di bawah kepemimpinannya yang akan dicairkan tetapi para tenaga kontrak atau honorer pun akan dikeluarkan.
“Insya Allah, THR dan tukin akan kita keluarkan begitu juga dengan gaji 14 akan kita keluarkan dan juga (THR) tenaga kontrak kita keluarkan,”kata dia. Ditanya soal jadwal pengeluarah THR para ASN tersebut, Eva menyebut tanggalnya akan berbeda dengan pusat yakni di 10 hari sebelum ldul Fitri. “Nggak, kalau THR nanti 10 hari menjelang Lebaran,” singkatnya.(mel/nca)