MK Terima Gugatan Pilpres dari 01 dan 03
logo radar--
“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02,” tegas Todung.
Permintaan ini dibuat karena mereka menganggap Prabowo-Gibran telah melanggar ketentuan hukum dan etika dalam proses Pemilu 2024. Hal itu telah terkonfimasi oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait sanksi etik mantan Ketua MK Anwar Usman.
“Sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MMI dan terakhir oleh DKPP. Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi,” ungkapnya.
Selain meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi, TPN juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia. “Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). “Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara. Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi pada Pilpres 2024. “Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucap Hasyim.
Berdasarkan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, Prabowo-Gibran menang pada 36 provinsi. Disusul, Anies-Muhaimin menang di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud menelan kekalahan. (jpc/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: MK Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud