”Administrasi Perpajakan Keluarga dalam Penerapan NIK sebagai NPWP”

Maka, status PTKP Bapak Dwi adalah K/3 dengan rincian sebagai berikut: Istri (Ibu Dwi), Anak 2 (Sukma), Anak 3 (Azman), dan Ayah Mertua (Ishak).

Data Unit Keluarga Bapak Dwi meliputi meliputi semua anggota keluarga pada Kartu Keluarga I dan tanggungan Ayah Mertua yang ada di Kartu Keluarga II.

3. Keluarga Bapak Ihsan memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut:

Kartu Keluarga I: Istri (Ibu Rizki, bekerja, memiliki NPWP sendiri) à Status MT, Anak ke-1 (Yusuf, bekerja, memiliki NPWP sendiri), Anak ke-2 (Bily, sekolah), dan Adik Kandung (Abdul, bekerja, memiliki NPWP sendiri).

Kartu Keluarga II: Ayah Mertua (Iyus, tidak bekerja dan ditanggung sepenuhnya oleh Bapak Ihsan), dan Adik Ipar (Miftah, Sekolah)

Maka, status PTKP Bapak Ihsan adalah K/2, dengan rincian sbg berikut: Istri (Ibu Rizki), Anak ke-2 (Bily), dan Ayah Mertua (Iyus).

Data Unit Keluarga Bapak Ihsan meliputi diri sendiri dan tanggungan anak ke-2 yang tercantum di Kartu Keluarga I serta tanggungan ayah mertua yang tercantum di Kartu Keluarga II.

Ibu Rizki karena MT menjadi kepala keluarga untuk Data Unit Keluarga yang berbeda dengan Suami, dengan status PTKP Ibu Rizki adalah TK/0 dan DUK Ibu Rizki meliputi dirinya sendiri (Ibu Rizki)

4. Keluarga Bapak Ihsan memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut:

Kartu Keluarga I: Istri (Ibu Rizki, bekerja, NPWP ikut suami), Anak ke-1 (Yusuf, bekerja, memiliki NPWP sendiri), Anak ke-2 (Bily, sekolah), dan Adik Kandung (Abdul, bekerja, memiliki NPWP sendiri).

Kartu Keluarga II: Ayah Mertua (Iyus, tidak bekerja dan ditanggung sepenuhnya oleh Bapak Ihsan), dan Adik Ipar (Miftah, Sekolah).

Maka, Status PTKP Bapak Ihsan adalah K/I/2 dengan rincian sebagai berikut: Istri (Ibu Rizki), Anak ke-2 (Bily), dan Ayah Mertua (Iyus).

Data Unit Keluarga Bapak Ihsan meliputi diri sendiri, istri dan anak ke-2 yang tercantum di Kartu Keluarga I maupun ayah mertu di Kartu Keluarga II.

Seluruh wajib pajak orang pribadi penduduk diharapkan setelah melakukan pemadanan NIK-NPWP agar melakukan pengisian DUK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terintegrasinya data NIK-NPWP maka diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dalam mendukung pembangunan menunju Indonesia Sejahtera. (*)

Tag
Share