Bawaslu Header

”Administrasi Perpajakan Keluarga dalam Penerapan NIK sebagai NPWP”

• anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dan anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU PPh dan sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil; dan

• data tanggungan sepenuhnya menurut kondisi sebenarnya, namun berada pada Kartu Keluarga lain.

2. Wajib Pajak wanita kawin yang berstatus PH/MT, Data Unit Keluarga meliputi: data Wajib Pajak sendiri; dan

3. Wajib Pajak pria atau wanita belum kawin yang memiliki NPWP sendiri, Data Unit Keluarga meliputi:

• data Wajib Pajak; dan

• data tanggungan menurut kondisi sebenarnya, baik dalam satu Kartu Keluarga maupun berada pada Kartu Keluarga lain

Agar dapat memperjelas kondisi di atas, berikut ini beberapa contoh dalam menginput DUK dan hak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

1. Keluarga Bapak Rahadianto memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut:

Kartu Keluarga I: Istri (Ibu Rahadianti, tidak bekerja), Anak ke-1 (Lukas, sekolah), dan Anak ke-2 (Echo, sekolah).

Kartu Keluarga II: Ayah Mertua (Erwan, pensiunan), dan Adik Ipar (Zalfa, sekolah)

Maka, status PTKP Bapak Rahadianto adalah K/3 dengan rincian sebagai berikut: Istri (Ibu Rahadianti), Anak 1 (Lukas), Anak 2 (Echo), dan Ayah Mertua (Erwan).

Data Unit Keluarga Bapak Rahadianto meliputi semua anggota keluarga pada Karta Keluarga I dan tanggungan Ayah Mertua yang ada di Kartu Keluarga II.

2. Keluarga Bapak Dwi memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut:

Kartu Keluarga I: Istri (Ibu Dwi, tidak bekerja), Anak ke-1 (Imaduddin, bekerja), Anak ke-2 (Sukma, sekolah), dan Anak ke-3 (Azman, balita).

Kartu Keluarga II: Ayah Mertua (Ishak, tidak bekerja dan ditanggung sepenuhnya oleh Bapak Dwi), dan Adik Ipar (Theo, sekolah).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan