UNIOIL
Bawaslu Header

Banyak Nunggak Retribusi, Pedagang Pasar Waybatu Keluhkan Surat Teguran

MONITORING: Pemerintah Kecamatan Pesisir Tengah bersama Uspika saat melakukan monitoring sembako di Pasar Waybatu sekaligus berbincang langsung bersama pedagang. -FOTO YAYAN PRANTOSO -

PESBAR — Sejumlah pedagang di Pasar Waybatu, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, mengeluhkan ada surat teguran dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) yang ditujukan terhadap pedagang yang menggelar dagangannya di Pasar Induk.  Surat teguran berkaitan retribusi

Salah satu pedagang di Pasar Waybatu, Iis Rosidah, mengaku sejumlah pedagang, termasuk dirinya, mengeluhkan surat teguran dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pesbar yang berkaitan dengan retribusi. ’’Sebagai pedagang jelas merasa takut dan khawatir. Dalam surat teguran itu salah satunya menjelaskan berbagai peraturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.2/2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.20/2016 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam aturan itu, salah satunya dijelaskan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar,” katanya.

BACA JUGA:Pj Bupati Tuba Ungkap Rencana Finalisasi Penyerahan Kanal Pertambakan Dipasena ke Pusat

Karena itu, kata Iis Rosidah, dirinya dan pedagang lainnya yang ada di Pasar Waybatu yang merupakan masyarakat awam ini takut dengan adanya aturan tersebut bahkan terdapat ancaman bagi pedagangnya. Karena itu, kata Iis Rosidah, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Pesbar agar dapat memperhatikan kondisi pedagang di Pasar Waybatu ini. Tentu terkait retribusi tersebut pihaknya juga tetap akan terus rutin untuk melakukan pembayaran. ’’Termasuk pembayaran lainnya. Kami berharap ada kebijakan dari pemkab mengenai persoalan retribusi terhadap pedagang di Pasar Waybatu ini,” jelasnya.

Sementara Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pesbar Panji Adha Santoso Siswandi membenarkan pihaknya sekitar 6 Maret 2024 telah melayangkan surat teguran kepada pedagang di Pasar Waybatu setelah diberikan teguran pertama pada November 2023. ’’Teguran yang disampaikan kepada pedagang itu berkaitan dengan retribusi pedagang yang menempati kios tertutup maupun hamparan di bangunan Pasar Waybatu itu khususnya untuk retribusi 2023,” jelasnya.

BACA JUGA:Program GPM di Kecamatan BNS, Ini Jumlah yang Disediakan!

Panji menjelaskan, untuk retribusi di Pasar Waybatu 2023 ditargetkan sebesar Rp90 juta lebih. Sedangkan pada 2024 ini naik menjadi Rp96 juta lebih. ’’Sementara 2023 masih banyak pedagang yang belum membayar retribusi. Padahal itu kan kewajiban pedagang. Retribusi pedagang itu merupakan sumber pendapatanasli daerah (PAD) Pesbar. Bukan hanya 2023, banyak pedagang di Pasar Waybatu itu  yang masih nunggak piutang retribusi hingga dua sampai tiga tahun,” katanya.

Sangat wajar, kata Jihad jika Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menyampaikan surat teguran kepada pedagang di Pasar Waybatu. ’’Surat teguran itu berdasarkan perda yang berlaku. Diharapkan agar dapat diindahkan oleh pedagang. Dalam surat teguran itu diberikan batas waktu hingga 10 April 2024. Tunggakan retribusi 2023 harus sudah dilunasi,’’ ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, kata Panji, pedagang yang belum melunasi retribusi seperti pedagang di kios hamparan tercatat 27 pedagang. ’’Sementara pedagang yang menyewa gedung di kios tertutup masih ada tujuh pedagang lagi yang belum lunas pembayaran retribusinya. Semua pedagang itu berada di Pasar Waybatu II. Sedangkan untuk pedagang yang menyewa kios tertutup di Pasar Waybatu I yang belum melunasi retribusi pedagang 2023 itu juga masih terdapat empat pedagang. Kami akan terus evaluasi. Jika sampai batas waktu nanti belum juga melunasi pembayaran retribusinya, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (yan/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan