Agus Nopitu Bersikukuh Tak Layak Tersangka

--

BANDARLAMPUNG - Sidang perdana praperadilan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2022 digelar perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (19/3).  Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Agus Windana dan turut hadir pihak Kejati Lampung sebagai tergugat. 

Dalam sidang ini, pihak Agus Nompitu selaku penggugat menyampaikan 19 poin argumentasi permohonan praperadilannya.  Melalui tim kuasa hukumnya, Chandra Muliawan, Agus Nompitu tidak memiliki kewenangan sebagai penanggung jawab pengelola keuangan KONI Lampung. Sebab, ia hanya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran serta Mobilisasi Sumberdaya Dana dan Usaha. 

Sedangkan dalam inti permohonannya ada tujuh poin. Di antaranya pertama, meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang menerima permohonan Agus Nompitu. Lalu menyatakan penetapan tersangka kepada Agus Nompitu oleh Kejati Lampung tidak sah, meminta termohon atau Kejati Lampung menghentikan penyidikan kepada Agus Nompitu, serta memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya. 

BACA JUGA:Rumah Biliard Buka, Dispar Tidak Tegas

Chandra Muliawan juga menjelaskan salah satu poin gugatan terkait keabsahan kewenangan perhitungan kerugian negara. “Di sema (surat edaran Mahkamah Agung) itu sendiri kewenangan penghitungan kerugian dilakukan BPKP atau BPK. Tetapi ini dilakukan oleh auditor independen,” ungkap Chandra. 

Lalu terkait penetapan tersangka yang tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup. “Yang kami lihat dari saksi dan ahli tidak ada yang mengarahkan pemohon (Agus Nompitu) layak sebagai tersangka. Tapi apakah alat bukti yang ada itu membuktikan kesalahan Agus Nompitu,” ucapnya bersikukuha. 

Potensi alat bukti yang tidak ada itu pun kemudian digulirkan dalam permohonannya. Sementra, sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.(nca/rim)

Tag
Share