Harimau Masih Berkeliaran, Upaya Penangkapan Berkutat di Prosedur
BERI KETERANGAN: Kepala SKW Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Irhamnuddin, Jumat (15/3). -FOTO NOPRI/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Harimau penerkam dua warga hingga tewas di Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Suoh, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), masih berkeliaran. Sementara, Tim Konflik Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bekerja sama dengan Tim Taman Safari Bogor belum berhasil menangkapnya. Malah masih berkutat di prosedur penangkapannya dengan alasan binatang tersebut prosedur dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Itu sebagaimana disampaikan Kepala SKW Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Irhamnuddin. Pihaknya akan melakukan penangkapan si raja hutan yang telah menerkam warga hingga dua di antaranya tewas, satu luka dan dilarikan ke puskesmas, serta satu lainnya selamat tersebut sesuai prosedur. ’’Kita bekerja berdasarkan undang-undang. Ini kan harimau sumatera dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990. Kemudian turunannya adalah peraturan dari Kementerian LHK Nomor 106 Tahun 2018 yang dipedomi adalah kita harus memperhatikan terkait dengan satwanya," ungkap Irhamudin usai menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Lambar Drs. Nukman, M.M., Jumat (15/3).
BACA JUGA:Petani Jangan Langsung Jual Gabah ke Tengkulak
Menurutnya selain upaya penangkapan menggunakan kandang jebak, dalam penangkapan harimau itu akan diterjunkan sniper/penembak jitu menggunakan tembak bius. "Dengan dilakukan tembak bius, ini ada dokter hewannya yang berkewenangan untuk melakukan perhitungan kadar dosis yang kemudian dokter hewan memerintahkan kepada sniper atau penembak untuk dieksekusi," ujar Irhamnuddin.
”Penangkapannya diupayakan secapatnya. Namun untuk rentan waktu tidak bisa dipastikan. Karena dalam upaya itu sendiri mesti ada tahapan observasi yang harus dilalui. Mudah-mudahan dengan hal ini dapat teratasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Satwa Liar di Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh menargetkan segera menangkap harimau di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Satgas kembali mengimbau masyarakat agar tetap tidak pergi ke kebun dulu. Imbauan bersama itu berdasarkan hasil musyawarah bersama.
BACA JUGA:Warning ASN Bolos, Pemkot Akan Sidak Pusat Keramaian
Hal itu atas persetujuan Camat Suoh Dapet Jakson, Camat Bandarnegeri Suoh Mandala Harto, Kabid BB TNBBS Wilayah II Liwa San Andre Jatmiko, Kapolsek Suoh Iptu Edwar Panjaitan, Koramil Batubrak Kapten Inf. Suroto.
Hasil musyawarah bersama pada 13 Maret tersebut tersebut memuat sembilan poin untuk masyarakat terkait penanganan harimau di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh. ”Ada sembilan poin imbauan yang disampaikan kepada masyarakat perihal penanganan konflik satwa harimau di Kecamatan Suoh dan BNS,” ungkap Camata BNS Mandala Harto.
Kesembilan poin tersebut, antara lain (1) Hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa usahakan untuk berkelompok minimal enam orang; (2) Hindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresisivitas harimau, yaitu pukul 15.00 WIB sore sampai 10.00 WIB; (3) Jika bertemu harimau jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang); (4) Populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli bukan hasil pelepasliaran baru.
Selanjutnya, (5) Pada Kamis, 21 Februari 2024, Tim Satgas Gabungan memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan hingga tertangkap dan akan melanjutkan ke langkah selanjutnya; (6) Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau, masyarakat wajib membela diri; (7) Masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau selama 13 Maret-20 Maret 2024; (8) Mulai 13 Maret 2024 petugas dalam proses penangkapan dan pengejaran dengan bantuan pawang harimau dari Ciamis Jawa Barat dan penembakan bius tim Taman Safari; (9) Seluruh masyarakat untuk tidak aktivitas selama proses pengejaran dan penangkapan harimau di zona pergerakan harimau sehingga membantu untuk memudahkan proses penangkapan harimau.
Sebelumnya, akibat keganasan harimau di Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) dan Suoh, Lampung Barat (Lambar), ternyata tidak hanya menewaskan dua warga dan satu lainnya sempat dirawat di puskesmas. Melainkan beberapa warga dari dua kecamatan tersebut juga harus diperiksa polisi. Itu setelah terjadi insiden pembakaran kantor Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh lantaran dinilai warga tak kunjung berhasil mengatasi konflik harimau dan manusia.
Seperti diketahui, pembakaran kantor TNBBS Resort Suoh pada Senin (11/3) lalu bermula ketika massa dari Kecamatan BNS dan Suoh menggelar unjuk rasa. Mereka memprotes prihal kinerja tim yang telah melakukan upaya evakuasi terhadap harimau sumatera yang sudah memakan korban jiwa, tetapi belum juga membuahkan hasil. Bahkan, harimau justru kembali menerkam salah seorang warga sehingga menjadi pemicu kemarahan warga dengan melampiaskannya melakukan pembakaran kantor dan fasilitas yang ada di kantor TNBBS tersebut.
Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan pihaknya hingga Kamis (14/3) telah memeriksa sembilan saksi. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui terkait kejadian juga berada di lokasi pembakaran.