RAHMAT MIRZANI

Eks Ketua KPK Agus Rhardjo Gugat ke MK setelah Kalah Nyaleg DPD RI

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo-FOTO DOK. JAWA POS -

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana melakukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini setelah dirinya tak lolos menjadi senator atau anggota DPD RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur. Adapun Agus Rahardjo meraih 2,2 juta suara.

’’Tim saya akan mempelajari, apakah perlu dibawa ke MK,” kata Agus saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (12/3).

 Agus ditumbangkan petahana Ahmad Nawardi yang mengalami pelonjakan suara di Madura. Sebab dari 13 calon DPD RI dari daerah pemilihan (dapul) Jatim, hanya empat yang melenggang ke Senayan.

BACA JUGA:3,5 Juta Warga Lampung Pilih Prabowo-Gibran

Agus menyebut terdapat keanehan dari melonjaknya suara Ahmad Nawardi. ’’Tahu-tahu dari hasil rekap provinsi, tanggal 9 dan 10 Maret. Saudara Nawardi mendapatkan kenaikan suara yang luar biasa,” ungkapnya.

Agus menjelaskan saat data aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU RI masih bisa diakses pada 5 Maret 2024, pukul 13:01:08, dengan data yang sudah masuk 79,99 persen. Perolehan suara Agus Rahardjo mencapai 1,797.529 pemilih. Sementara, raihan suara Ahmad Nawardi 1.569.469 pemilih, terdapat selisih 228.060 suara.

“Setelah itu kita tidak bisa meng akses data KPU,” ucap Agus.

BACA JUGA:Nama Ridho Ficardo Paling Moncer Didukung Kembali jadi Gubernur Lampung

Agus merasa heran dengan melonjaknya suara Ahmad Nawardi pada 9 dan 10 Maret 2024. Sebab, Nawardi mendapatkan kenaikan suara yang luar biasa.

“Dari Kabupaten Sumenep dapat tambahan suara 339.602 suara, dari Kabupaten Sampang tambahan 533.796 suara, dari Kabupaten Pamekasan tambahan 343.930 suara, dan dari Kabupaten Bangkalan 497.372 suara,” papar Agus.

“Total dari Madura Raya, sdr Nawardi mendapatkan tambahan suara 1.714.700. Hal yang sangat tidak wajar,” tambahnya.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menyatakan, tambahan suara yang sangat besar kepada Ahmad Mawardi, menyebabkan dari rangking 5, menjadi rangking 1. Ia pun mengaku, sudah membuat laporan ke Bawaslu tengah terjadi kecurangan.

“Sebelumnya, tanggal 29 Februari 2024. Saya sudah melapor ke Bawaslu Jatim, ada kecurangan yang sedang berjalan. Tidak sinkronnya perpindahan dari form C menjadi form D, yang hanya menguntungkan beberapa orang. Namun kami tidak melihat adanya penindakan dari Bawaslu,” cetus Agus.

Sebagaimana diketahui, empat sosok calon Anggota DPD RI dari Jatim yang lolos untuk periode 2024-2029 yakni sosok petahana dan nama baru. Terdapat dua inkumben yang kembali lolos, sedangkan dua lainnya adalah pendatang baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan