Puasa Ramadan Jangan Menjadi Beban!

FOTO RNN Penjabat Sekretaris Kabupaten Pesbar Jon Edwar--

PESISIR BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau dan mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab agar tidak menjadikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah sebagai beban. 

Penjabat (Pj.) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesbar Jon Edwar meminta seluruh ASN tetap memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah. 

’’Jangan sampai karena melaksanakan ibadah puasa Ramadan menjadi beban untuk ASN sehingga mengurangi volume pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pesbar,” katanya.

“ASN harus tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat yang membutuhkan selama Ramadan, dengan lebih ikhlas melayani,” imbuhnya, Senin 11 Maret 2024.

Menurutnya, selain telah mendapat imbalan gaji, ASN juga mendapat nilai ibadah di mata Allah SWT jika dalam melaksanakan tugasnya dengan ikhlas. Karena itu, sambungnya, puasa jangan menjadi alasan bagi ASN untuk tidak bekerja maksimal melaksanakan tugas atau memberikan pelayanan terhadap masyarakat selama puasa Ramadan. Khususnya bagi ASN yang bertugas di tempat pelayanan langsung masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pendidikan maupun sektor lainnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Ketakwaan Narapidana melalui Tarawih dan Tadarus

“Artinya, volume dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak berubah seperti hari-hari biasanya, meski jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriah itu dikurangi sesuai dengan surat edaran yang ada,” jelasnya.

Ditambahkan, meski jam kerja ASN selama Ramadan ada pengurangan, tetapi Pemkab Pesbar tetap berharap semua kinerja maupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus tetap maksimal. 

Sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung No.36/2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Pesbar, bahwa untuk jam kerja ASN selama Ramadan, Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Sedangkan, pada Jumat jam kerja pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. 

“Jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung selama bulan Ramadan 1445 Hijriah itu minimal 32,5 jam per minggu,” tandasnya. (yan/rnn/c1/fik)

 

Tag
Share