BNN RI Temukan Lahan Ganja 4 Ha Siap Panen dengan Berat Basah 7 Ton

LADANG GANJA: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ladang ganja di Aceh. -FOTO ISTIMEWA -

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali memusnahkan lahan ganja di Provinsi Aceh. Kali ini petugas menemukan lahan seluas 4 hektare (ha) berisi ganja siap panen.

Pemusnahan dipimpin Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan di dua lokasi berbeda, Rabu (6/3). Penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh–Lampung. 

“Dari informasi tersebut, Tim BNN melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg di wilayah Aceh Besar, Sabtu (2/3),” kata Ruddi kepada wartawan, Jumat (8/3).

BACA JUGA:Butuh Perhatian Serius

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, selanjutnya BNN RI bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar. Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja.

Di lokasi pertama ditemukan dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Total lahan seluas 2 hektare. Di sana terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.

Lokasi kedua lahan ganja seluas 2 hektare  ditemukan pada ketinggian 600 MDPL di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

BACA JUGA:Pembangunan Literasi di Provinsi Lampung Masuk Kategori Sedang

“Dengan demikian, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari temuan lahan tersebut adalah seberat 7 ton,” jelas Ruddi.

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri atas BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.

Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika. (jpc/c1/ful)

Tag
Share