Bawaslu Header

Pajak Pertambahan Nilai Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto-FOTO IST -

JAKARTA – Beban masyarakat bakal makin berat. Pasalnya pada 1 Januari 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan rencana kenaikan tersebut merupakan kebijakan Presiden Jokowi yang akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya. Ini, menurutnya, sesuai keinginan mayoritas masyarakat Indonesia yang telah menentukan pilihan keberlanjutan.

’’Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan. Pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga saat media brifieng di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. 

Airlangga menjelaskan, pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan presiden (pilpres). Bahkan, kata dia, pembahasan APBN 2025 baru dilanjutkan kembali jika hasil pilpres telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA:Pembangunan Literasi di Provinsi Lampung Masuk Kategori Sedang

Pasalnya, sambung pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar ini, sejumlah program yang akan tertuang di APBN merupakan program-program yang akan dijalankan oleh pemerintahan mendatang.

“Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang,” katanya.

Diiketahui, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:Butuh Perhatian Serius

 Lewat aturan itu, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022 lalu. Sesuai amanat UU tersebut, tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun demikian, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. (jpc/net/c1/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan