Hakim Tak Boleh Minta Saksi di Sengketa Pemilu
Editor: Agung Budiarto
|
Kamis , 07 Mar 2024 - 22:08
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/b24da48dc3fc8bfb7b0f6b7198bfd168.jpg)
DIWAWANCARA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat diwawancara wartawan. -FOTO DISWAY -
“Sekali lagi memang dalam praktek di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa? Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga,” tandasnya. (disway/c1/abd)