RAHMAT MIRZANI

Harga Emas Antam Meroket Gila Gilaan, Segini Nominalnya

HARGA MEROKET: Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) meroket menjadi Rp1.199.000 per gram, Kamis pagi (7/3).-FOTO RICARDO/JPNN.COM -

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) naik Rp13.000 per gram menjadi Rp1.199.000 per gram, Kamis pagi (7/3).

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan berada di posisi Rp1.186.000 per gram pada Rabu (6/3). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis sebesar Rp1.092.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BACA JUGA:Menkop-UKM Warning TikTok Shop Bisa Ditutup

Di sisi lain, Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan harga emas dunia sudah menembus ke level tertinggi pada Maret 2024, yakni USD 2.151,70 per troy ounce.

“Harga emas kemungkinan ke USD 2.200 per troyo unce,” ungkap Ibrahim di Jakarta, Kamis. 

Sebelumnya Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp1.000 menjadi Rp1.127.000 per gram pada Senin pagi (22/1).

Dipantau dari laman Logam Mulia, sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.128.000 per gram pada Minggu (21/1).

BACA JUGA:Telkomsel dan JKT48 Hadirkan Paket kuWOTA JKT48, Mulai Rp60 Ribu

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Senin pagi turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.026.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Minggu (21/1) senilai Rp 1.027.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sebelumnya, Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk. tercatat anjlok Rp13.000 menjadi Rp1.121.000 per gram pada Rabu (17/1). 

Tag
Share