Bawaslu Header

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, PDIP Keberatan

Komarudin Watubun -FOTO DOK. DPR -

JAKARTA  - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku keberatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen.

Menurutnya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

’’Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya pernah diajukan, tetapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin pada Minggu (3/3).

BACA JUGA:Timnas Amin Atensi DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu RI

Diketahui, dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis, 29 Februari 2024 siang, MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 

Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tersebut.

Meski demikian, MK juga menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu itu masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

BACA JUGA:Pleno Tingkat Kabupaten di Lampung Barat Nyaris Ricuh

Politikus PDIP itu mengaku bingung dengan putusan MK yang kembali berbeda dengan putusan sebelumnya.

Pasalnya, MK sudah berulang kali memutus gugatan serupa dan menyatakan penentuan angka ambang batas parlemen merupakan wewenang pembuat undang-undang.

”Tapi sekarang memang lagi banyak anomali berpikir. Ini sebenarnya tergantung pada kepentingan tertentu, sama seperti batas usia calon presiden dan calon wakil presiden,” pungkasnya. (disway/c1/abd) 

 

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul:  https://disway.id/read/766741/pdip-keberatan-ambang-batas-parlemen-4-persen-dihapus-komarudin-itu-wewenang-pembuat-uu-bukan-mk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan