DPRD Metro Jalankan Tugas dengan Maksimal, Ini Beberapa Agenda yang Telah Dilaksanakan
--FOTO DOK. DPRD KOTA METRO
METRO - Selama tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro telah melaksanakan sejumlah rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan Forkopimda Metro.
Rapat paripurna yang dilaksanakan sepanjang 2023 di antaranya Rapat Paripurna tentang Penyampaian SK, Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Metro Tahun Anggaran 2022, Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2022, serta Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro.
Selain itu, anggota DPRD Metro juga melakukan reses di daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Metro tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2022, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro Indra Jaya menyampaikan kesimpulan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta OPD terkait sudah dilaksanakan dengan maksimal.
Kemudian, saat Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto mengatakan, untuk menguatkan literasi di lingkungan masyarakat perlu adanya aturan khusus.
“Untuk meningkatkan itu (literasi, red) tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Rendahnya literasi merupakan persoalan yang terjadi di beberapa sekolah. Maka, perlu adanya gerakan literasi. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Maka, kami membuat turunan Raperda Metro Kota Literasi,” ungkapnya.
Wali Kota Metro Wahdi menuturkan, Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Literasi.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Metro melalui BPPRD juga terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari pendataan pengawasan dan evaluasi.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, DPRD Kota Metro selalu berkomitmen untuk meningkatkan fungsinya di bidang legislasi, pengawasan serta fungsi penganggaran untuk kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2023, DPRD Kota Metro pun telah melakukan perannya dari sisi fungsi legislasi dan fungsi penganggaran.
Pada fungsi legislasi dan penganggaran, sambungnya, DPRD Kota Metro diperkuat dengan adanya fungsi pengawasan. Di mana, selama tahun 2023, Komisi I, II, dan III, DPRD Kota Metro telah melaksanakan berbagai macam kegiatan pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
"Kegiatan-kegiatan itu berupa rapat kerja bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Ini kan juga termasuk pelaksanaan atas inisiasi dari masing-masing komisi dalam merespons kondisi terkini yang terjadi di masyarakat kita,” tandasnya. (adv)