Pemerintah Guyur Insentif Perumahan hingga Rp 5 Miliar
Ilustrasi Perumahan-FOTO DOK JAWAPOS-
Dia tak menampik, sektor properti di tanah air belum bisa bekerja secara ideal. Sebab, masyarakat masih ragu melakukan investasi. Karena itu, insentif biasanya menjadi salah satu alat untuk menarik investasi tersebut.
Soal aturan teknis, Harto mengaku tak khawatir. Sebab, aturan itu sebenarnya perpanjangan dari skema PPN DTP sebelumnya. Memang, skema PPN DTP kali ini dirasa bakal berbeda.
BACA JUGA:Hasil Tes Pramusim di Hari Pertama, Max Verstappen Masih Mendominasi
Menurut informasi, pemerintah bakal memberi pembebasan biaya PPN hingga Rp 2 miliar. Namun, produk yang bakal diberi insentif itu bukan hanya untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Rumah seharga Rp 2 miliar–Rp 5 miliar juga bakal mendapat insentif.
Hanya, insentif untuk rumah kisaran harga itu hanya mendapatkan satu tarif potongan, yakni 11 persen dari Rp 2 miliar. (jpc/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Pemerintah Guyur Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Rp 2–5 M dan Mobil Listrik yang Diproduksi Lokal