Divonis Dua Setengah Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Karyawan Gudang Rongsok Tak Banding

VONIS: Sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2). -FOTO ANCA/RADAR LAMPUNG -

Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut

Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.

BACA JUGA:Kursi Penuh di Depan Mata, Kader Gerindra Punya Peluang Besar jadi Ketua DPRD Pesawaran

Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul. Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Susandi menggunakan pisau yang ditemukannya tergeletak di tanah. (nca/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan