Lambar Terima DBH Perkebunan Sawit, Ini Nilainya!

Kepala BKAD Lampung Barat Okmal.--FOTO RNN

LAMBAR - Kabupaten Lampung Barat akan mendapat kucuran dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat tahun ini. Jumlahnya cukup besar, yaitu Rp3.830.804.000.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lambar Okmal, Senin (19/2). ’’Jadi, DBH perkebunan sawit itu akan kita prioritaskan untuk infrastruktur jalan, pendampingan untuk sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan,” katanya.  

Dijelaskannya, besaran DBH Perkebunan Sawit itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) No. 91/2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

“Selain Lampung Barat, terdapat juga 349 provinsi, kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang akan mendapatkan kucuran dana bagi hasil perkebunan sawit tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan PMK itu, sambung Okmal, DBH Perkebunan Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.

“Setiap kabupaten/kota, dan provinsi, jumlah besaran DBH perkebunan sawit yang akan diterima itu berbeda-beda. Penggunaan DBH perkebunan sawit itu untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” pungkasnya. (rnn/c1)

 

 

 

Tag
Share