Diduga Hendak Beli Sayur, Lansia di Bandar Lampung Ketabrak Kereta Api
EVAKUASI: Proses evakuasi nenek 70 tahun yang tertabrak kereta api di dekat Stasiun Labuhan Ratu, kemarin. -FOTO IST -
BANDAR LAMPUNG - Seorang wanita lansia berusia 70 tahun mengalami kecelakaan terkena tabrakan kereta api Babaranjang atau KA Baratarahan di dekat Stasiun KA Labuhan Ratu. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Wanita tersebut adalah Michael Amerta (70), warga Jalan Bumi Manti Gang Surya Kencang 4, RT02/LK02, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Putra (24) warga di sekitar lokasi kejadian, mengatakan bahwa korban diduga hendak membeli sayur namun tidak memperhatikan arah kedatangan kereta api sehingga tertabrak.
Kejadian tersebut menyita perhatian masyarakat setempat di perlintasan kereta api. Terlihat, petugas Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Labuhan Ratu beserta lurah segera mendatangi lokasi.
Bripka Jaka, Bhabinkamtibmas Labuhan Ratu, membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Disnaker Bandar Lampung Sebut Posko Pengaduan UMK Tunggu Gejolak
"Korban tertabrak kereta api saat menyeberang. Diduga kereta api menuju Palembang. Korban ditemukan dalam kondisi terlentang dengan kaki bengkok, kemungkinan patah," katanya.
Jenazah korban telah dibawa oleh tim Inafis Polresta Bandar Lampung ke Rumah Sakit Abdul Moeloek.
Manager Humas Kereta Api Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa wanita paruh baya tersebut tertabrak oleh Kereta Api Babaranjang.
"Korban diduga tidak melihat arah kedatangan kereta api. Ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada saat berada di sekitar jalur kereta api," ujarnya.
Lebih lanjut, Zaki menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 15.25 WIB, di kilometer 17+4/5 antara Stasiun Labuhan Ratu dan Stasiun Gedong Ratu.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Tuba Sarankan Petani Ikut Asuransi, Ini Manfaatnya
Kereta api tersebut telah memberikan tanda peringatan dengan keras menggunakan semboyan 35 (suling/klakson), namun korban tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga tertabrak.
Kereta api tersebut berhenti di Stasiun Gedong Ratu untuk pemeriksaan. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berada di sekitar jalur kereta api demi keselamatan mereka dan kelancaran perjalanan kereta api," tambah Zaki.
Zaki juga mengingatkan bahwa berada di jalur kereta api atau melakukan aktivitas di atas rel kereta api merupakan pelanggaran undang-undang, sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (gie/abd)