RAHMAT MIRZANI

Guru Besar UI : Segera Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

USUT KECURANGAN: Pilpres 2024-Guru besar UI desak agar dugaan kecurangan segera diusut. -FOTO IST/KPU -

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Prof Lili Romli mendesak agar dugaan pelanggaran atau kecurangan harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Kecurangan harus dibawa ke Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Karena bagaimana pun membawa persoalan. Gibran itu kan bisa mencalonkan karena ada putusan kontroversial dari Mahkamah Konstitusi yang merubah syarat capres dan cawapres," ujarnya saat dihubungi Disway.id via telepon, Minggu 18 Februari 2024.

Dia berharap, jika Presiden yang terpilih nanti harus menepati semua janji kampanyenya. "Jangan sekedar gimmick, itu harus dilaksanakan," harapnya.

BACA JUGA:Real Count, Suara Ismet Roni Ungguli Winarti di Dapil 6 Lampung

"Cukup sudah ketika zaman Pak jokowi banyak begitu janji. Banyak juga yang tidak terlaksana, ini jangan sampai terulang," imbuhnya. 

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menambahkan, pada zaman Jokowi terjadi sebuah kesenjangan yang cukup lebar. Indeks gini mencapai 3,4% sehingga kemudian bantuan sosial (bansos) terus dilestarikan. 

"Padahal itukan bansos sebenarnya intervensi sementara untuk mereka yang terpuruk akibat dampak krisis, covid," tambahnya.

Menurutnya, mereka ini jangan diberikan bansos. Tetapi diberikan lapangan pekerjaan, supaya pendapatannya naik, sehingga kesenjangan sosial tidak melebar.

"Nah rakyat perlu mengontrol, dan mengawasi jalannya pemerintahan itu, jangan dibiarkan janji-janji manis yang sudah dikemukakan terulang kembali,"pungkasnya.

BACA JUGA: Aktivis Jaga C 1 Kampanyekan Tagar Pemilu Curang

Dia mengharapkan agar presiden yang terpilih di tahun ini dapat kembali memperkuat demokrasi.

Prof Lili menegaskan, demokrasi yang dimaksud adalah seperti kebebasan berekspresi dan berpendapat. Jangan membuat demokrasi itu sendiri makin terpuruk dan mati di Indonesia.

"Maka dari itu, pasal-pasal yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan khususnya UUD ITE jangan lagi digunakan, kalau perlu direvisi," ujarnya.

Lebih lanjut. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menyebut, terdapat pasal-pasal yang merenggut kebebasan seseorang dalam berekspresi yang tertuang di Undang-Undang KUHP.

BACA JUGA:Pasar Wait and See, IHSG Awal Pekan Bergerak Variatif

"Begitupun pasal pasal-pasal di Undang-Undang KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026, itukan banyak pasal-pasal yang bisa menjerat dan membelenggu kebebasan berekspresi serta berpendapat," imbuhnya.

Dia juga menambahkan, jika nantinya Prabowo-Gibran yang akan memenangi pilpres. (disway/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul:

https://disway.id/read/763473/guru-besar-ui-desak-dugaan-kecurangan-pilpres-segera-diusut-sentil-bansos

 

Tag
Share